Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Oalah...! Wanita Ini Selundupkan Sabu Dalam Kue Semprong
MEDIALOKAL.CO - Satnarkoba Polres Ciamis mengamankan seorang perempuan berinsial IN (36), karena kedapatan membawa 11 paket sabu saat akan besuk ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkoba. Tersangka perempuan itu membesuk seseorang di dalam lapas Ciamis. Kemudian Satnarkoba melakukan pembututan lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Polisi berhasil menemukan 11 paket narkotika jenis sabu, seberat 7,10 gram. Sabu itu disimpan di dalam makanan kue semprong dan toples wafer stik. Sabu itu ternyata akan diberikan kepada napi berinisial RI (33) di dalam Lapas.
Polisi juga mengamankan RI pemesan sabu tersebut. Ia merupakan narapidana dalam kasus narkotika dengan vonis 5 tahun 1 bulan pada 2014 lalu.
"Berkat kesiapan petugas baik petugas Lapas kelas II B Ciamis dan Satnarkoba Polres Ciamis akhirnya dapat digagalkan. Tersangka langsung diamankan," ujar Bismo di Mapolres Ciamis Jumat (27/7/2018).
Menurut Bismo, tersangka perempuan ini sering besuk di Lapas Ciamis karena di dalam Lapas ada kekasihnya berinisial RZ.
Polisi masih terus mendalami proses transaksi peredaran narkoba ke dalam lapas itu. Diduga dilakukan melalui pesan pribadi di media sosial.
Menurut Bismo, peredaran narkoba ini merupakan jaringan narkotika antar Lapas. Karena barang tersebut dikirim dari seseorang yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Barang itu dari Nusakambangan. Dengan melalui beberapa modus atau kurir, sampai akhirnya ke Lapas Ciamis. Ini terus kita dalami," jelas Bismo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
(detik.com)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka